Terungkap! Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Masjid Nurul Iman Pangkep
PANGKEP, iNewsCelebes.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pangkep berhasil menangkap seorang pria berinisial A (43) yang diduga melakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil saat korban melaksanakan salat Subuh di Masjid Nurul Iman, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Pelaku diamankan di rumahnya di Kabupaten Maros pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Abd. Halim Lau, dengan dukungan personel Jatanras Polres Maros.
Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Abd. Halim Lau mengatakan, pelaku berangkat dari Kabupaten Wajo menuju Makassar. Saat melintas di wilayah Labakkang sekitar pukul 05.00 Wita, pelaku singgah di sebuah masjid dan melihat sebuah mobil terparkir di samping masjid.
"Pelaku melihat mobil yang terparkir di samping masjid, kemudian memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan kepala busi dan mengambil satu unit handphone yang berada di dalam kendaraan tersebut," ujar AKP Halim, Rabu (15/7/2026) siang.
Setelah berhasil mengambil handphone, pelaku kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Maros. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru melakukan aksi tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 05.10 Wita di Jalan Poros Makassar–Parepare, Kelurahan Mangallekana, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.
Saat kejadian, korban bersama anaknya sedang melaksanakan salat Subuh berjamaah di Masjid Nurul Iman. Usai salat, korban mendapati kaca depan sebelah kiri mobilnya telah pecah. Setelah diperiksa, satu unit handphone POCO X5 warna kuning dengan casing cokelat yang disimpan di dalam mobil telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Labakkang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Kabupaten Maros. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.
Kepada penyidik, pelaku mengaku hasil penjualan handphone curian rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian serupa di wilayah lain.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pengakuannya baru satu kali melakukan aksi tersebut. Namun, kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada tindak pidana lain yang pernah dilakukan," kata AKP Halim.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone POCO warna kuning, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana jeans biru, dan sebuah helm hitam.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menggunakan modus pecah kaca mobil.
Editor : Muhammad Nur