Manfaatkan Pintu Tak Dikunci, Buruh Harian di Gowa Gasak 2 Ponsel Senilai Rp10 Juta
GOWA, iNewsCelebes.id - Tim Jatanras Polres Gowa meringkus seorang buruh harian lepas berinisial AR (39) karena diduga membobol sebuah rumah di wilayah Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pelaku ditangkap di kawasan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Aksi pencurian itu sendiri terjadi di rumah korban yang berlokasi di Jalan Nurul Jihad, Biringkaloro, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik rumah yang meninggalkan pintu dalam kondisi tidak terkunci.
"Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban, kemudian menggasak dua unit ponsel yang tergeletak di meja ruang keluarga," ujar Ipda Aditya kepada wartawan, Selasa (19/05/2026).
Akibat insiden tersebut, korban bernama Jufri J (43), seorang karyawan swasta, ditaksir mengalami kerugian hingga Rp10 juta.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Realme C63 warna biru kulit dan satu unit Oppo A54 warna biru galaksi," imbuh Aditya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terungkap bahwa AR merupakan seorang residivis yang baru saja menghirup udara bebas beberapa bulan lalu.
"Dari hasil pemeriksaan, AR telah mengakui perbuatannya. Dia merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2025 dan baru bebas pada September 2025," jelasnya.
Kepada polisi, pelaku berdalih nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Saat ini, AR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gowa. Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Editor : Muhammad Nur