get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Pakar Hukum Sebut Jabatan Bupati Melekat

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Terbitkan 8 Rekomendasi, Berikut Rinciannya

Rabu, 22 Juli 2026 | 18:29 WIB
header img
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila memberikan keterangan pers kepada wartawan. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menyampaikan delapan rekomendasi usai memaparkan laporan akhir pelaksanaan tugas Pansus Hak Angket dalam rapat paripurna DPRD Gowa.

Rapat paripurna berlangsung di ruang paripurna Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (22/7/2026) siang.

Kasim Sila mengatakan rekomendasi tersebut disusun berdasarkan fakta hasil penyelidikan, analisis hukum, pendapat, dan kesimpulan akhir Pansus Hak Angket.

"Bahwa berdasarkan uraian fakta hasil penyelidikan, analisis hukum, pendapat dan kesimpulan akhir sebagaimana diuraikan dalam laporan akhir ini, maka Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menyampaikan rekomendasi," katanya

Ia menyebut, rekomendasi pertama menyatakan hasil penyelidikan Pansus menemukan persoalan substantif dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa  berkaitan dengan penggunaan kewenangan pemerintahan, tertib kewenangan, integritas, akuntabilitas tata kelola pemerintahan, independensi birokrasi, serta pelaksanaan sumpah, kewajiban, dan tanggung jawab jabatan kepala daerah.

Rekomendasi kedua, Pansus meminta DPRD Gowa menindaklanjuti hasil penyelidikan melalui penggunaan hak menyatakan pendapat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

"Pansus menegaskan bahwa rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan dan analisis hukum yang menunjukkan rangkaian fakta pada tiga objek penyelidikan telah memberikan dasar faktual dan argumentasi hukum yang memadai," ujarnya.

Rekomendasi ketiga sebut Kasim Sila, meminta agar fakta, dokumen, dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan komitmen fee proyek serta transfer dana dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 diteruskan kepada aparat penegak hukum atau lembaga berwenang untuk ditelaah sesuai kewenangannya.

Namun, Kasim Sila menegaskan rekomendasi tersebut bukan merupakan penetapan adanya tindak pidana maupun pertanggungjawaban pidana terhadap pihak tertentu.

"Rekomendasi ini merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan DPRD untuk menyerahkan fakta dan alat bukti yang mempunyai dimensi hukum kepada lembaga yang berwenang sesuai sistem hukum yang berlaku," jelas Kasim.

Ia melanjutkan keempat, meminta Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa

Termasuk menjaga independensi pelaku pengadaan, mencegah konflik kepentingan, serta memperkuat sistem pengendalian internal.

Selanjutnya, rekomendasi kelima meminta pemerintah daerah membenahi mekanisme pengambilan keputusan yang berdampak terhadap hak dan kepentingan masyarakat agar setiap kebijakan dilaksanakan berdasarkan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan serta menjunjung tinggi asas pemerintahan yang baik.

Rekomendasi keenam, kata Kasim Sila, pansus meminta Pemkab Gowa menata penggunaan rumah jabatan kepala daerah, fasilitas pemerintah daerah, perjalanan dinas, serta pelibatan aparatur agar seluruh penggunaannya benar-benar untuk kepentingan kedinasan dan tidak digunakan bagi kepentingan pribadi.

Rekomendasi ketujuh ditujukan kepada Bupati Gowa dan Pemerintah Kabupaten Gowa agar menjamin adanya batas yang tegas antara kepentingan pribadi dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pihaknya juga meminta pemerintah mencegah munculnya akses maupun pengaruh informal dari pihak yang tidak memiliki jabatan, tugas, fungsi, dan kewenangan dalam struktur pemerintahan guna menjaga independensi aparatur serta sistem pertanggungjawaban pemerintahan.

"Reekomendasi terakhir kedelapan, Pansus meminta pimpinan DPRD Gowa menindaklanjuti keputusan rapat paripurna dengan memfasilitasi seluruh tahapan kelembagaan dalam rangka penggunaan hak menyatakan pendapat sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kasim Sila

Ia menambahkan seluruh berita acara pemeriksaan, keterangan ahli, dokumen bukti surat, dokumen elektronik, dan alat bukti hasil penyelidikan direkomendasikan menjadi dokumen resmi DPRD, dijaga keutuhan dan pengamanannya.

"Tanpa mengurangi kewenangan aparat penegak hukum terhadap fakta maupun alat bukti yang memiliki dimensi dugaan tindak pidana atau dimensi hukum lainnya," sambungnya.

Usai membacakan penyampaian laporan hasil pansus, Kasim Sila bersama anggota Pansus menyerahkan hasil laporan ke pimpinan DPRD Gowa

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut