Cegah Korupsi, Kemenhut Evaluasi Pengelolaan Konflik Kepentingan ASN di Sulsel
Saat membuka kegiatan evaluasi, Inspektur Investigasi Kementerian Kehutanan, Mohamad Arief Priana, menjelaskan bahwa berada dalam situasi konflik kepentingan sebenarnya tidak serta-merta menandakan seorang pejabat telah melakukan pelanggaran, sebab kondisi tersebut kerap kali tidak dapat dihindari. Masalah baru akan muncul apabila pejabat yang bersangkutan mengambil keputusan atau tindakan yang didasari oleh kepentingan pribadinya.
Oleh karena itu, keberadaan mekanisme pengelolaan konflik kepentingan menjadi sangat krusial. Sistem ini dirancang untuk mencegah terjadinya pelanggaran sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pejabat dan instansi pemerintah. Ke depan, Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat digitalisasi layanan publik, penerapan manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, optimalisasi sistem pelaporan pelanggaran, kepatuhan LHKPN, hingga pembangunan Zona Integritas di seluruh unit kerja demi memperkokoh budaya organisasi yang berintegritas.
Rangkaian acara yang dihadiri secara tatap muka oleh para kepala unit kerja dan seluruh ASN Kementerian Kehutanan se-Sulawesi Selatan ini kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis. Para peserta dipandu untuk mencatatkan seluruh potensi kepentingan pribadi mereka dalam pelaksanaan tugas ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan secara Akuntabel dan Responsif atau SINAR Kemenhut.
Melalui kegiatan ini, jajaran ASN Kementerian Kehutanan di Sulawesi Selatan makin menyadari pentingnya mengelola potensi konflik kepentingan agar terhindar dari tindakan kecurangan maupun korupsi. Sebanyak 1.089 ASN di wilayah tersebut tercatat telah mendaftarkan kepentingan pribadi mereka ke dalam aplikasi SINAR, sekaligus menyatakan komitmennya untuk secara jujur mendeklarasikan konflik kepentingan aktual yang mungkin mereka hadapi saat menjalankan tugas sehari-hari.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar