get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Gowa Minta Mediasi, Sekda Sulsel Khawatir Pemprov Dianggap Intervensi

Kesultanan Gowa Desak Pemkab dan DPRD Cabut Perda LAD, Dinilai Picu Dualisme Adat

Minggu, 02 Agustus 2026 | 00:18 WIB
header img
Putra Mahkota Kesultanan Gowa Minta Perda Lembaga Adat Dicabut. Foto: Palallo

GOWA, iNewsCelebes.id - Putra Mahkota Kesultanan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju bergelar Pati Matarang, mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa bersama DPRD Gowa mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) karena dinilai menimbulkan polemik dan dualisme di tengah masyarakat adat.

Desakan tersebut disampaikan saat Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa di Kabupaten Gowa, Sabtu (01/08/26), sebagai rangkaian persiapan aksi penyampaian aspirasi yang dijadwalkan berlangsung pada 5-6 Agustus 2026.

Dalam amanatnya, Andi Imam Daeng Situju mengatakan perjuangan Kesultanan Gowa bertujuan memperjuangkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi, bukan untuk kepentingan politik maupun perebutan kekuasaan.

"Hari ini kita berdiri sebagai penjaga sejarah, penjaga budaya, dan penjaga marwah Kesultanan Gowa. Perjuangan ini bukan untuk kekuasaan, melainkan memperoleh pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak adat yang dijamin Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.

Menurut dia, Perda Nomor 5 Tahun 2016 perlu dicabut dan diganti dengan regulasi baru yang disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengakomodasi keberadaan Kesultanan Gowa sebagai bagian dari masyarakat hukum adat.

Selain meminta pencabutan perda tersebut, Kesultanan Gowa juga mendesak pemerintah daerah mengakui Somba Ri Gowa sebagai pemimpin adat sesuai amanat Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Kesultanan Gowa turut meminta dukungan terhadap penobatan Andi Kumala Idjo Karaeng Lembangparang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III sebagai Somba Ri Gowa ke-39, pemulihan hak pengelolaan kawasan Istana Balla Lompoa oleh Kesultanan Gowa, serta penghentian segala bentuk politisasi adat yang dinilai berpotensi memecah persatuan masyarakat.

Andi Imam Daeng Situju juga mengimbau seluruh peserta aksi menjaga ketertiban dan menyampaikan aspirasi secara damai serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Tunjukkan kepada dunia bahwa pasukan Kesultanan Gowa adalah pasukan yang beradab, bermartabat, dan menjunjung tinggi hukum," ujarnya.

Sementara itu, Jenderal Lapangan aksi, Wawan Nur Rewa, mengatakan aksi penyampaian aspirasi akan dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 5 dan 6 Agustus 2026.

Ia mengatakan massa akan melakukan long march dari Museum Balla Lompoa, Sungguminasa, menuju Kantor DPRD Kabupaten Gowa dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat adat, termasuk pasukan berkuda.

"Kami berharap seluruh rangkaian aksi berlangsung tertib, damai, serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku," kata Wawan.

Editor : Arham Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut