get app
inews
Aa Text
Read Next : Kesultanan Gowa Geruduk DPRD, Desak Cabut Perda Lembaga Adat Daerah Nomor 5 Tahun 2016

DPRD Gowa Buka Jalan Pencabutan Perda LAD, Tunggu Ranperda dari Pemkab

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:43 WIB
header img
DPRD Gowa siap bahas Perda LAD. Foto: Palallo

Sementara itu, Juru Bicara Lembaga Adat Kerajaan Gowa, Wawan Nur Rewa, mengapresiasi hasil rapat dengar pendapat yang dinilai memberikan ruang bagi penyelesaian aspirasi mengenai Perda Lembaga Adat Daerah.

"Alhamdulillah, melalui rapat dengar pendapat ini kami melihat adanya komitmen dan dukungan untuk menindaklanjuti aspirasi pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016." tegas Wawan.

"Tahap berikutnya, kami akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait guna membahas langkah-langkah yang dapat ditempuh agar proses pencabutan perda tersebut dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Wawan.

Rapat dengar pendapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan perwakilan Lembaga Adat Kerajaan Gowa terkait keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah. DPRD menegaskan setiap usulan perubahan maupun pencabutan peraturan daerah akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut