DPRD Gowa Buka Jalan Pencabutan Perda LAD, Tunggu Ranperda dari Pemkab
Sementara itu, Juru Bicara Lembaga Adat Kerajaan Gowa, Wawan Nur Rewa, mengapresiasi hasil rapat dengar pendapat yang dinilai memberikan ruang bagi penyelesaian aspirasi mengenai Perda Lembaga Adat Daerah.
"Alhamdulillah, melalui rapat dengar pendapat ini kami melihat adanya komitmen dan dukungan untuk menindaklanjuti aspirasi pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016." tegas Wawan.
"Tahap berikutnya, kami akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait guna membahas langkah-langkah yang dapat ditempuh agar proses pencabutan perda tersebut dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Wawan.
Rapat dengar pendapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan perwakilan Lembaga Adat Kerajaan Gowa terkait keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah. DPRD menegaskan setiap usulan perubahan maupun pencabutan peraturan daerah akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Muhammad Nur