Gagal Haji, Wanita di Makassar Tuntut Sisa Dana Rp80 Juta dari Travel
Irfan menegaskan pihaknya tetap menuntut pengembalian penuh sisa dana sebesar Rp80 juta. Ia juga membantah anggapan bahwa fasilitas umrah yang sebelumnya diterima Widya dapat dijadikan alasan untuk mengurangi jumlah dana yang harus dikembalikan.
Menurutnya, fasilitas umrah tersebut merupakan bonus dalam paket yang ditawarkan kepada Widya dan bukan bagian dari biaya haji yang telah dibayarkan.
Dalam brosur penawaran, kata Irfan, tercantum keterangan "Daftar Haji Resmi, Gratis Umrah".
"Fasilitas umrah tersebut adalah bonus gratis dan tidak ada komponen pembayarannya dalam biaya haji tersebut. Jadi, tidak bisa dihitung sebagai potongan," tegasnya.
Sementara itu, pengembalian Rp190 juta sebelumnya disebut dilakukan secara sepihak oleh pihak travel.
Irfan mengatakan, pihak JF hanya meminta konfirmasi nomor rekening Widya sebelum mentransfer dana tersebut tanpa adanya kesepakatan mengenai jumlah pengembalian.
"Pengembalian Rp190 juta itu dilakukan secara sepihak oleh mereka tanpa persetujuan klien kami. Mereka hanya mengonfirmasi nomor rekening, lalu langsung mentransfernya," ujar Irfan.
Persoalan tersebut juga disebut berdampak terhadap kondisi Widya. Kuasa hukumnya mengatakan Widya sempat menjalani rawat inap di rumah sakit sebanyak dua kali akibat tekanan yang dialaminya selama menghadapi persoalan tersebut.
Widya juga telah melaporkan persoalan itu ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
"Saya sudah melapor secara online ke BPKN pada 28 Juli dan 29 Juli mengirimkan lagi laporan, tetapi sampai saat ini saya masih menunggu respons dari pihak sana," kata Widya.
Editor : Muhammad Nur