Gagal Haji, Wanita di Makassar Tuntut Sisa Dana Rp80 Juta dari Travel
Kasus ini bermula ketika harapan Widya untuk menunaikan ibadah haji 2026 pupus di detik-detik terakhir.
Widya mengaku telah membayar Rp270 juta kepada Travel JF untuk paket haji khusus dengan jadwal keberangkatan pada 12 Mei 2026.
Namun, menjelang keberangkatan, ia justru menerima dokumen yang disebutnya sebagai visa kerja, bukan visa haji.
"Bukan visa haji. Tapi ternyata yang dikasih visa kerja," kata Widya.
Widya baru mengetahui keberangkatannya batal setelah tiba di Jakarta. Pihak travel disebut beralasan keberangkatan tidak dapat dilakukan karena dirinya tidak memiliki visa haji.
"Baru tahu batal berangkat pas sampai di Jakarta. Alasannya enggak aman karena tidak memiliki visa haji," ujarnya.
Widya mengaku telah melakukan pembayaran Rp270 juta melalui lima kali transfer. Ia juga menyebut terdapat lebih dari 80 calon jemaah dari sejumlah daerah yang mengalami kegagalan keberangkatan.
"Ada 80-an lebih jemaah gagal berangkat. Ada yang dari Balikpapan, Samarinda," katanya.
Widya kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Kemenhaj Sulsel dan meminta seluruh dana yang telah dibayarkan dikembalikan.
"Berharap dana saya dikembalikan secara utuh. Terus pihak berwenang menindaklanjuti travel nakal seperti ini," ucapnya.
Ketua Tim Pengendali Haji dan Umrah Kemenhaj Sulsel, Rizkayadi, sebelumnya membenarkan adanya pengaduan tersebut.
Ia mengatakan Jannah Firdaus tercatat sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Editor : Muhammad Nur