get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Pulau Badi Pangkep, 46 Saset Disita

Dua Motor Raib dalam Hitungan Menit di Pangkep, 2 Pelaku Diringkus Polisi

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 16:10 WIB
header img
Resmob Polres Pangkep tangkap dua pelaku curanmor. Foto: Udin

PANGKEP, iNewsCelebes.id — Aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, terungkap setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Petugas Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pangkep menangkap seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Abdul Halim Lau mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor.

"Dengan adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi pencurian, anggota tim URC Polres Pangkep langsung bergerak melakukan penyelidikan kepada para pelaku," kata Abdul Halim, Kamis (13/8/2026). 

Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas terduga pelaku mulai terungkap.

Menurut Abdul Halim, dalam penyelidikan sementara polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial R (19) dan H (18). 

Modusnya, kedua terduga pelaku diduga menggunakan sepeda motor menuju lokasi sasaran. Salah seorang masuk ke teras rumah untuk mengambil sepeda motor, sementara rekannya menunggu di luar.

"Yang satu masuk ke dalam teras rumah, yang satunya menunggu. Setelah motor itu diambil dari teras rumah, dibawa keluar, kemudian ditonda dengan menggunakan kaki," ujar Abdul Halim.

Aksi tersebut diduga dilakukan pada malam hari ketika kondisi sekitar rumah korban sepi.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain dan lokasi pencurian lainnya.

Abdul Halim menyebut, selain satu lokasi yang telah diungkap, polisi juga menemukan indikasi adanya aksi pencurian di tempat lain.

"Selain TKP yang satu, ada juga TKP yang kedua. TKP yang kedua ini menurut mereka, dia melebihi dari dua orang. Untuk sementara kita masih melakukan penyelidikan yang lebih maksimal," katanya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Fino warna merah yang diduga hasil curian serta satu unit Honda Scoopy warna hitam. 

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal tersebut.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut