get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Jeneponto Gelar Cipta Kondisi Antisipasi Tindak Kriminal Jelang Pilkada

Petugas Jaga Tertidur, Tahanan Kasus Pencurian Emas Kabur dari Sel Mapolres Jeneponto

Minggu, 17 April 2022 | 05:03 WIB
header img

JENEPONPO-celebes,iNews,id: Tersangka kasus pencurian yang ditahan di Mapolres Jeneponto kanbur dar sel tahanan dengan memanfaatkan kelenagan petugas jaga yang tertidur.

Tersangka bernama Ahmad dengan mudah melenggang keluar dari selnya karena pintu jeruji besi tersebut tidak terkunci sempurna. Dia pun dengan mudah meninggalkan kantor polisi tersebut.

Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Jeneponto Iptu Munir yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (16/4/2022) subuh."Iya, ada (tahanan kabur)," ujar Munir saat dihubungi wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Dia menjelaskan, tersangka tersebut kabur karena kelengahan anak buahnya. Saat kejadian suasana di sekitar sel tahanan dalam keadaan sepi. Sementara gembok yang ada di pintu sel yidak terkunci. "Petugas jaga waktu itu mungkin tertidur," katanya.

Situasi itukah yang dimanfaatkan Ahmad untuk kabur karena terlepas dari pengawasan petugas. Rkaman kamera CCTV, menunjukkan Ahmad terlihat mengambil kunci yang tak jauh dari sel yang terluoa diambil oleh petugas jaga waktu itu.

Menurut Munir, di dalam ada dua gembok yang dipasang untuk dua pintu. “Nah pintu yang di dalam ini waktu kami lihat di di CCTV lupa diambil. Saat itu tahanan lainnya tertidur, sehinga dia cari cara supaya bisa mengambil kuncinya," jelas Munir seperti dikutip dari iNewssulsel,id

Aparat Polres Jeneponto m,asih memburu Ahmad yang merupakan penduduk Kabupaten Bantaeng, Sementara petugas yang berjaga akan menjalani pemeriksaan dari Seksi Propam Polres Jeneponto.

Editor : M. S Fadil

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut