get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Pacaran dan Video Call Vulgar, Pria di Makassar Peras Wanita Asal Barru Rp130,3 Juta

KPPU Soroti Harga Telur Sulsel, Harga Jual di Bawah Acuan Pemerintah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:34 WIB
header img
KPPU soroti harga telur ayam. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.idHarga telur ayam di Sulawesi Selatan masih berada di bawah Harga Acuan Pemerintah (HAP). Kondisi ini menekan peternak rakyat, terlebih biaya pakan masih menjadi komponen terbesar dalam biaya produksi.

Harga telur di tingkat peternak berada di kisaran Rp20.000 hingga Rp24.000 per kilogram. Angka tersebut masih di bawah HAP yang ditetapkan sebesar Rp26.500 per kilogram.

Kondisi ini menjadi perhatian Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulawesi Selatan dalam kegiatan advokasi persaingan usaha dan pengawasan kemitraan sektor perunggasan.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel H. Taufiq mengatakan rendahnya harga telur terjadi di tengah tingginya biaya produksi yang harus ditanggung peternak.

"Biaya pakan mencapai Rp9.000–Rp9.500/kg dengan pakan menyumbang sekitar 70% biaya produksi, kondisi tersebut menekan margin dan meningkatkan risiko kerugian peternak," kata H. Taufiq.

Di sisi lain, Taufiq menyebut produksi ayam pedaging di Sulsel mencapai sekitar 174 juta kilogram per tahun. Sementara itu, kebutuhan tahunan hanya sekitar 134,7 juta kilogram.

Surplus produksi tersebut dinilai dapat memengaruhi keseimbangan antara pasokan dan permintaan yang pada akhirnya berdampak terhadap kondisi harga di tingkat peternak.

Plt. Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Dahliana Tanur mengatakan pihaknya terus memantau rantai pasok komoditas ayam ras dan telur untuk memastikan pembentukan harga berlangsung secara wajar.

Pemantauan dilakukan dengan melihat margin perdagangan mulai dari tingkat peternak hingga pedagang eceran.

"Selain pengawasan harga dan rantai pasok, KPPU juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan kemitraan antara perusahaan inti dan peternak plasma," kata Dahlia.

KPPU mendorong agar perjanjian kemitraan antara perusahaan inti dan peternak plasma memberikan posisi tawar yang seimbang. Kemitraan juga diharapkan tidak merugikan peternak, termasuk dalam pembagian hasil maupun pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut