Pria di Makassar Diringkus Usai Curanmor 8 TKP, Sebelumnya Terlibat Kasus 86 Motor
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu pelaku, Muhammad Fajrin alias Fajrin (25), disebut baru saja bebas melalui mekanisme restorative justice dalam kasus pencurian puluhan motor di Kota Makassar.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan Fajrin diamankan bersama YU (31) dalam pengembangan kasus curanmor. Penangkapan dilakukan Tim URC Ditreskrimum Polda Sulsel yang membackup Polsek Tamalate pada Kamis (27/8).
"Dalam pengembangan, anggota mengamankan dua orang terduga pelaku. Salah satunya Fajrin yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, pada Sabtu (29/8/2026).
Wawan mengatakan Fajrin diketahui baru saja keluar setelah menjalani proses restorative justice terkait keterlibatannya dalam kasus pencurian 86 motor di wilayah Kecamatan Tamalate. Ia baru saja lepas kurang lebih selama satu bulan.
"Yang bersangkutan baru saja selesai menjalani restorative justice kurang lebih satu bulan yang lalu terkait keterlibatannya di kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 86 unit di wilayah Tamalate," katanya.
Dalam pengembangan kasus kali ini, polisi kemudian membawa kedua pelaku untuk mencari barang bukti hasil curanmor. Namun, Fajrin melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri hingga polisi terpaksa menembak kaki pelaku.
"Karena tetap melarikan diri, dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Fajrin. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan," jelas Wawan.
Dari hasil pemeriksaan awal, Fajrin mengakui telah melakukan pencurian motor di delapan lokasi di wilayah hukum Polsek Tamalate. Aksi tersebut disebut dilakukan pada malam hari dengan menyasar kendaraan yang terparkir di kos atau motor yang tidak dikunci stang.
"Pengakuannya, dia melakukan pencurian kendaraan bermotor di delapan TKP. Sasarannya motor yang berada di kos-kosan atau kendaraan yang tidak dikunci stang," beber Wawan.
Delapan lokasi di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar yang disebut dalam pemeriksaan yakni Jalan Bontoduri, Jalan Alauddin, Jalan Manunggal, Jalan Daeng Muda, Jalan Tanggul Patompo, Jalan Traktor, Jalan Nuri, serta Jalan Alauddin kawasan Pabentengang.
"Hasil curanmor sebagian dipasarkan melalui Facebook dengan harga sekitar Rp 2 juta per unit. Dalam aksinya, dia beraksi bersama YU dan seorang rekannya berinisial FD yang masih buron," jelas Wawan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon seluler serta dua sepeda motor, yakni Yamaha NMax warna hijau tosca dan Yamaha Mio M3 warna merah hitam.
"Untuk YU dan Fajrin masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tamalate untuk diproses hukum," pungkas Wawan.
Editor : Muhammad Nur