Wanita Diduga Bos Sindikat Penggelapan 20 Mobil Ditangkap saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel Makassar
Polisi menduga AY menjalankan aksinya dengan modus menyewa mobil dari sejumlah perusahaan rental kendaraan.
Mobil yang disewa tersebut kemudian diduga dijual kepada penadah.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dokumen kendaraan palsu, yakni STNK dan BPKB, dalam menjalankan aksinya.
"Jadi AY ini menjual mobil tersebut kepada penadah dengan menyertakan STNK dan BPKB palsu. Jadi kami juga akan dalami dan kembangkan tindak pidana pemalsuan STNK dan BPKB ini," jelasnya.
Saat ini AY menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Gowa. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban maupun kendaraan lain yang belum terungkap.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dugaan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Editor: Muhammad Nur