Bupati Gowa Polisikan Kadishub dan Wartawan Terkait Kesaksian di Pansus Hak Angket
GOWA, iNewsCelebes.id - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melaporkan dua saksi yang memberikan keterangan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyampaian kesaksian palsu.
Laporan tersebut diajukan pada Jumat (4/7/2026) terhadap Saenal Abidin, seorang wartawan media Online, serta Agus Harahap yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.
"Jadi kemarin, saya bersama kuasa hukum telah melaporkan dua orang terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu di Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri. Kedua orang itu ialah Saenal Abidin dan Agus Salim Harahap," ujar Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sabtu, (05/07/2026).
Husniah menjelaskan, langkah hukum tersebut ditempuh karena materi kesaksian kedua terlapor dinilai telah merugikan nama baiknya, baik sebagai pribadi maupun sebagai kepala daerah.
Menurut dia, pernyataan yang disampaikan dalam forum Pansus Hak Angket tidak sesuai fakta dan telah memicu persepsi negatif di tengah masyarakat sehingga berdampak pada reputasinya.
"Apa yang disampaikan Saenal Abidin dalam kesaksiannya di Pansus Hak Angket itu menurut saya merupakan pencemaran nama baik. Saya bukan orang hukum, tetapi saya bisa menilai apa yang disampaikan Saenal Abidin itu melanggar aturan."
"Khususnya terkait profesinya sebagai wartawan dalam hal ini pelanggaran kode etik jurnalistik. Begitupun dengan Agus Harahap. Kesaksiannya itu palsu dan pencemaran nama baik saya," urainya.
Ia juga menegaskan bahwa laporan tersebut telah dilengkapi dengan sejumlah alat bukti yang akan menjadi bagian dari proses hukum di Bareskrim Polri.
"Tentu barang-bukti sudah ada. Nah itu makanya kita melapor ke Bareskrim Polri," ungkapnya.
Editor : Muhammad Nur