Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswa Pelayaran Tewas Ditikam Usai Keluar dari THM di Makassar, 2 Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Curi Motor Demi Dugem di THM, Buruh Bangunan di Makassar Diringkus Resmob Polda Sulsel

Rabu, 04 November 2026 | 20:01 WIB
  • author Ardi wira
Curi Motor Demi Dugem di THM, Buruh Bangunan di Makassar Diringkus Resmob Polda Sulsel
Resmob Polda Sulsel menangkap pelaku pencurian motor di Makassar. Foto: Ardi Wira

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Seorang buruh bangunan berinisial CW (24) harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku melakukan pencurian dan uang hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam (THM).

CW diringkus tim Resmob Polda Sulsel di Jalan Adiyaksa, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (1/11/2026) sore. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban yang kehilangan motor Yamaha NMAX di Jalan Toddopuli 1, Kecamatan Rappocini, pada 16 Agustus 2026.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan CW teridentifikasi setelah polisi melakukan penyelidikan dan menelusuri informasi yang diperoleh dari masyarakat.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota URC Resmob Polda Sulsel berhasil mengetahui keberadaan pelaku," ujar Wawan, pada Rabu (4/11/2026).

Dari pemeriksaan polisi, CW diduga tidak beraksi sendirian. Dia mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial BS dengan menyasar sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah pemiliknya.

"Pelaku menerangkan bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya, yakni BS, dengan cara mengambil satu unit sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah korban," katanya.

Setelah berhasil menguasai motor tersebut, keduanya membawa kendaraan itu ke rumah. BS kemudian menjual motor hasil curian dengan harga sekitar Rp 4 juta.

CW mengaku hanya memperoleh Rp 300 ribu dari transaksi tersebut. Sementara uang selebihnya digunakan keduanya untuk mengunjungi tempat hiburan malam dan membeli minuman keras.

"Adapun hasil penjualan kendaraan tersebut, CW diberikan uang sebesar Rp 300 ribu oleh rekannya. Sementara sisanya digunakan untuk masuk ke tempat hiburan malam dan membeli minuman keras," jelas Wawan.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit Honda CRF warna putih yang diduga digunakan kedua pelaku saat beraksi. Adapun Yamaha NMAX milik korban belum ditemukan karena telah dijual.

Polisi masih memburu barang bukti kendaraan milik korban. Sementara rekan CW berinisial BS diketahui telah lebih dahulu menjalani hukuman di Polres Kolaka dalam perkara pencurian.

CW selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Leo Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut