Sewa 21 Unit untuk Operasional MBG Bantaeng, 2 Pemilik Rental Dipolisikan dan Ajukan Praperadilan
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Penetapan Ismail (39) dan Irsan (40) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan mobil di Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, dipersoalkan tim penasihat hukum keduanya.
Mereka menilai penetapan tersangka tersebut tidak mempertimbangkan hubungan hukum para pihak serta perkara penggelapan mobil yang lebih dahulu ditangani Polres Gowa.
Melalui kuasa hukumnya, Nasrun Fahmi dan Andi Abdul Hakim, kedua tersangka mengajukan gugatan praperadilan secara terpisah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.
Mereka juga melaporkan dugaan kriminalisasi perkara, pelanggaran kode etik, dan penyalahgunaan wewenang penyidik Polsek Tamalate kepada Kapolda Sulawesi Selatan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Pengaduan resmi tersebut tertuang dalam surat Nomor 31/AA.LO.X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Selain kepada Kapolda Sulsel, tim penasihat hukum menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Nasrun Fahmi menjelaskan, persoalan hukum yang menjerat kedua kliennya bermula dari kerja sama penyewaan 21 unit mobil kepada seorang perempuan berinisial HA, yang disebut sebagai pengurus program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.
Kerja sama tersebut, kata dia, dimulai pada Oktober 2025. Saat itu, HA membutuhkan kendaraan dalam jumlah banyak untuk mendukung operasional program MBG.
Karena Irsan, lanjutnya, hanya memiliki lima unit kendaraan, dia kemudian mengajak sejumlah pengusaha rental lainnya untuk memenuhi permintaan tersebut.
"Jadi awal dari perkara ini adalah berawal dari sewa-menyewa mobil. Kalau saya katakan satu yang penyewa mobil yang mengaku sebagai pengurus MBG Kabupaten Bantaeng bernama Haja Alfiani, dia bermohon kepada Saudara Irsan selaku pengusaha rental mobil untuk pinjam mobil," kata Nasrun kepada Awak Media, Selasa 3 November 2026.
Ia menyebut, sebanyak 21 unit kendaraan akhirnya terkumpul dari sejumlah pemilik rental. Kendaraan tersebut terdiri atas Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Innova berbagai tipe, Avanza, hingga Honda Brio.
Kesepakatan penyewaan dilakukan secara lisan dengan sistem pembayaran bulanan. Besaran tarif disesuaikan dengan jenis kendaraan, mulai dari Rp6 juta hingga Rp18,5 juta per unit setiap bulan.
Editor: Muhammad Nur