Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penggerebekan Kampung Narkoba Makassar, Pelaku Kocar Kacir Kabur Lewat Atap
Advertisement . Scroll to see content

Sepasang Kekasih di Takalar Digerebek Polisi, Temukan 4 Gram Sabu dan 750 Butir Obat Daftar G

Jum'at, 06 November 2026 | 18:41 WIB
  • author Nirwan
Sepasang Kekasih di Takalar Digerebek Polisi, Temukan 4 Gram Sabu dan 750 Butir Obat Daftar G
Polisi menggerebek rumah sepasang kekasih yang edarkan narkoba . Foto: Nirwan

TAKALAR, iNewsCelebes.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Takalar menggerebek sebuah rumah yang ditempati sepasang kekasih terduga pengedar narkoba di Desa Galesong, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial S-R dan M-T. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang daftar G.

Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriadi dalam konferensi persnya membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa empat gram sabu yang diduga siap edar serta 750 butir obat daftar G.

"Jadi saat petugas mendatangi rumah tersebut, kedua terduga pelaku diketahui bersembunyi di dalam kamar," kata Kapolres Takalar  AKBP GINANJAR. 

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah bagian rumah. Hasilnya, petugas menemukan sabu beserta sejumlah plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

"Sementara, 750 butir obat daftar G ditemukan tersembunyi di dalam toilet. Obat-obatan tersebut diduga disembunyikan oleh M-T." Lanjutnya. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.

Warga disebut kerap melihat adanya transaksi sabu di sekitar lokasi tersebut sehingga melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Saat ini, S-R dan M-T telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Takalar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelas GINANJAR. 

Atas dugaan perbuatannya, S-R dijerat Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara M-T dijerat Pasal 435 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut