get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sulsel Gelar Rekonstruksi 6 Oknum Polisi Tersangka Kasus Tewasnya Terduga Pengedar Narkoba

Polrestabes Makassar Bongkar Peredaran Narkoba via Medsos 7 Orang Ditangkap

Kamis, 09 Juni 2022 | 14:39 WIB
header img
Wakapoltebes Makassar AKBP Budi Susanto (dua dari kanan) bersama Kasat Reskoba memperlihatkan baran buktii narkoba jang berhasil diamankan di sejumlah tempat di Makassar Rabu (8/6/2022).

MAKASSAR-celebes.iNews.id: Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Makassar mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja melalui media sosial (medos) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto menjelaskan ada tujuh orang ditangkap di lokasi berbeda terkait kasus tersebut.  Para pelaku masing-masing berinisial RP, FRY, FRD, NQ, AND, AL dan LH.

Para pelaku menjual sabu melalui tiga akun instagram yang follower-nya di atas 2.000-an untuk setiap akunnya. “Barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 109,72 gram, ganja 2,0168 gram dan uang tunai Rp 7 juta,” ujar Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (8/6/2022) .

AKBP Budi menjelaskan, pelaku RP, FRY, FRD, NQ dan AND diamankan di wilayah Kecamatan Tamalanrea dan sekitar Jl Pettarani. Sedangkan pelaku AL dan LH diamankan di Jl Cenderawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

Selain mengamankan barang bukti sabu, anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar menemukan pil ekstasi sebanyak 130 butir berwarna biru dengan logo tengkorak.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Martua Tanjung menambahkan, kasus peredaran narkoba melalui media sosial Instagram merupakan yang pertama kali diungkap di Kota Makassar.

.“Kasus narkotika melalui media Instagram baru pertama kali ini kami ungkap,” katanya. Menurutnya, ke depan polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk memberantas peredara gelap narkoba, khususnya lewat medsos.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di sulsel.inews.id dengan judul " Polisi di Makassar Ungkap Kasus Pertama Jual Sabu di Medsos, 7 Orang Ditangkap ", Klik untuk baca: https://sulsel.inews.id/berita/polisi-di-makassar-ungkap-kasus-pertama-jual-sabu-di-medsos-7-orang-ditangkap/2.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Nur Farida

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut