JAKARTA, iNewsCelebes.id - Tok! Roy Suryo resmi dituntut jaksa 1,6 tahun penjara, buntut dari kasus meme stupa Jokowi yang menjeratnya.
Tidak hanya dijatuhi 1,6 tahun penjara oleh jaksa, Roy Suryo juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta subsider akibat kasus meme stupa Jokowi.
Kepastian itu diketahui setelah Roy Suryo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Roy Suryo diduga telah melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Setyo Adhi Wicaksono.
"Sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," sambung Setyo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 15 Desember 2022.
Diketahui sebelumnya bahwa Roy Suryo resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022 atas meme stupa yang disebut mirip Jokowi.
Editor : Ahmad Mursyid Amri
Artikel Terkait