JAKARTA, iNewsCelebes.id - Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan organisasi serikat buruh menolak keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Dan akan melakukan aksi pergerakan hingga mempertimbangkan langkah hukum Judicial Review.
Dilansir dari idxchannel.com, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan setelah dilakukan pengkajian yang mendalam terhadap UU tersebut, dan membandingkan dengan UU No 13 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia dengan tegas menolak.
“Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perpu No 2 Tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja, serta UU No 13 Tahun 2003 maka sikap kami menolak,” ujarnya dikutip pada Senin, 2 Januari 2023.
Ia mengatakan akan melakukan aksi besar-besaran dan berharap bisa bertemu dengan Presiden Jokowi.
"Sementara langkah gerakan, akan ada aksi besar-besaran. Kami juga akan melakukan lobi. Partai Buruh dan serikat buruh berharap bisa bertemu dengan Presiden Jokowi untuk memberikan masukan," tambahnya.
Lanjutnya, mengenai waktu pelaksanaan gerakan tersebut akan didiskusikan terlebih dahulu dengan internal Partai Buruh.
“Tentang kapan waktu pelaksanaan aksi dan gugatan terhadap Perppu kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan elemen yang ada Partai Buruh,” katanya.
Editor : Ahmad Mursyid Amri
Artikel Terkait