Bejat! Oknum Guru SD di Pinrang Cabuli 12 Siswa, Modus Berikan Hukuman

Erwin Eka Pratama
Pelaku Pencabulan 12 Siswi SD Digiring Petugas ke Ruang Penyidikan Unit Reskrim Polres Pinrang - Foto Tangkapan Layar /Erwin

PINRANG, iNewsCelebes.id - Oknum guru sekolah dasar di Kabupaten Pinrang ditangkap Unit Reskrim Polres Pinrang usai diduga mencabuli siswanya sendiri, Jumat (02/06/2023).

Tak tanggung - tanggung aksi bejat pelaku dilakukan terhadap 12 orang siswanya sendiri, di dalam ruang kelas sekolah.

AM (56) merupakan salah satu guru olahraga dimana ke 12 korbannya bersekolah.

" Di hadapan petugas, pelaku berdalih jika aksinya adalah bentuk hukuman bagi siswanya," kata Kapolres Pinrang.

AKBP Santiaji Kartasasmita menambahkan pelaku menyuruh para korban masuk ke ruang kelas, kemudian menyuruh membuka celananya lalu meraba - raba kemaluannya.

" Mirisnya aksi pelaku dilakukan bukan hanya sekali, tetap telah berulang kali," jelas Kapolres Pinrang.

Aparat Reskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus pencabulan tersebut, setelah menerima laporan dari orang tua salah satu korban.

Atas Perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara sesuai pasal 82 UU perlindungan anak," tutup AKBP Santiaji Kartasasmita.

 

Editor : Thamrin Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network