Diketahui, berdasarkan ketentuan biaya barang impor yang masuk ke tanah air dikenaikan pajak jika nilainya diatas USD 500 atau setara sekitar 7 juta rupiah.
"Berdasarkan penelitian dan dikoordinasikan juga dengan Pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut adalah bukan emas atau imitasi. Kurang lebih harganya harganya sekitar 900-an ribu jadi dibawah satu juta," jelas Novika.
Editor : Arham Hamid
Artikel Terkait