Informasi dilapangan yang beredar, NA sendiri merupakan pelaku yang diduga menipu sejumlah orang dan menggelapkan puluhan unit mobil rental milik korbannya tersebut serta menjualnya kepada orang lain.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Prawira Wardani mengatakan, awalnya terlapor NA menghubungi korban melalui Whatsapp bahwa ada mobil lengkap dengan surat-suratnya dengan maksud untuk menukar jaminan dengan sepeda motornya. Dia meminta uang tambahan sebesar Rp20 juta rupiah.
Saat itu korban langsung menyanggupinya, dan terlapor langsung mendatangi korban di rumahnya dengan membawa kendaraan Honda Mobilio.
Iptu Prawira Wardani juga menambahkan, pada saat itu juga korban serahkan uang kepada terlapor sebesar Rp20 juta, akan tetapi pada tanggal 17 Juli 2023 setelah di datangi oleh pemilik mobil, barulah korban mengetahui bahwa ternyata mobil tersebut bukan milik terlapor, melainkan mobil rental atau sewa sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut.
"Sudah masuk laporannya pak," kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Prawira Wardani melalui keterangan Whatsapp, Rabu (19/7/2023).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait