Viral, Caleg DPRD Pangkep Gelapkan Belasan Mobil Rental Dicokok Polisi, Dijual Tiap Unit Rp20 Juta  

Udin Syaharuddin
Viral, seorang caleg DPRD Pangkep dapil II dilaporkan ke Polres Pangkep oleh korban. Caleg berinisial NA ini dituduh telah menggelapkan belasan mobil rental. Foto: Ilustrasi

PANGKEP,iNewsCelebes.id - Viral, seorang caleg DPRD Pangkep dapil II dilaporkan ke Polres Pangkep oleh korban. Caleg berinisial NA ini dituduh telah menggelapkan belasan mobil rental dari berbagai daerah.

Orang yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan NA adalah Mashuri warga Kampung Salebbo, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Pangkep, Sulawesi Selatan. 

Korban merupakan pemilik mobil yang direntalkan kepada NA. Pelaku AN juga diketahui mendaftar calon anggota legislatif DPRD di Kabupaten Pangkep dari sebuah partai politik. NA Ia kini ditahan pihak Polres Pangkep.

Video yang beredar di sosial media berdurasi 1 menit 38 detik. Saat pelaku  NA diinterogasi di dalam  mobil  oleh dua orang anggota Komunitas Rental Mobil di Sulawesi Selatan menyebutkanada 4 unit mobil di Bandara Darussalam yang di rental oleh Renal dan Ady, didalam kota ada 6 unit mobil rental milik Husni. 

Sedangkan daerah Japing-japing Pangkep ada 4 mobil rental milik Anca dan Akbar , Makassar ada 3 unit mobil milik Ma'ruf, dan di Bulukumba ada 4 unit mobil rental. 

Informasi dilapangan yang beredar, NA sendiri merupakan pelaku yang diduga menipu sejumlah orang dan menggelapkan puluhan unit mobil rental milik korbannya tersebut serta menjualnya kepada orang lain. 

Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Prawira Wardani mengatakan, awalnya terlapor NA menghubungi korban melalui Whatsapp bahwa ada mobil lengkap dengan surat-suratnya dengan maksud untuk menukar jaminan dengan sepeda motornya. Dia meminta uang tambahan sebesar Rp20 juta rupiah. 

Saat itu korban langsung menyanggupinya, dan terlapor langsung mendatangi korban di rumahnya dengan membawa kendaraan Honda Mobilio. 

Iptu Prawira Wardani juga menambahkan, pada saat itu juga korban serahkan uang kepada terlapor sebesar Rp20 juta, akan tetapi pada tanggal 17 Juli 2023 setelah di datangi oleh pemilik mobil, barulah korban mengetahui bahwa ternyata mobil tersebut bukan milik terlapor, melainkan mobil rental atau sewa sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut. 

"Sudah masuk laporannya pak," kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Prawira Wardani melalui keterangan Whatsapp, Rabu (19/7/2023).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network