PINRANG, iNewsCelebes.id - Kepala Desa Kaballanggan, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, SM (53) menganiaya seorang warga (RT) saat menangih utang.
Penganiayaan yang terjadi di Rumah Sakit Aisiyah Siti Khadijah Pinrang itu terekam CCTV.
Pelaku SM bersama AA dan RS mendatangi korban di rumah sakit. Korban dianiaya saat keluar kamar tempat istrinya dirawat. Pelaku nekat menganiaya karena korban mempunyai utang Rp. 13 juta dan sudah berulang kali ditagih.
"Pelaku ada tiga orang, Salah satunya ada kepala desa sebagai pelaku, mereka melakukan penganiayaan karena korban punya utang namun sulit untuk ditagih, makanya pelaku jengkel dan menganiaya korban", kata Kanit Pidum Polres Pinrang, Ipda Rinal Krishna.
Saat ini polisi mengamankan ketiga pelaku di Satreskrim Polres Pinrang untuk menjalani pemeriksaan, sementara itu akibat penganiayaan korban mengalami memar di sekujur tubuh.
"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP, atas perbuatan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tutup Ipda Rinal.
Editor : Arham Hamid
Artikel Terkait