Korban yang menolak membuat pelaku menghentikan mobilnya di tkp berpura pura untuk buang air kecil, kemudian membuka paksa pintu mobil dan langsung mendekap korban dan memperkosanya. Korban kemudian melawan dan mengancam pelaku untuk melapor ke polisi.
Pelaku kemudian mengejar korban keluar mobil, hingga menangkap korban dan mencekiknya hingga meninggal dunia, jenazahnya kemudian dibuang ke jurang,” Kata Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Kapolda Sulawesi Selatan, Rabu (20/11/2024).
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beras satu karung, ponsel, pakaian milik korban beserta mobil dan ponsel milik pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 338 kuhp tentang pembunuhan, pasal 365 ayat (3) kuhp tentang curas, selain itu, pelaku juga terancam dijerat pasal huruf b juncto pasal 1 huruf o undang undang nomor 122 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Thamrin Hamid
Artikel Terkait