3 Bos Skincare Bermerkuri di Makassar Segera Disidang

Leo Muhammad Nur
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi - Foto Istimewa/Leo Muhammad Nur.

MAKASSAR, iNewsCelebes.id -- Berkas perkara tiga tersangka kasus skincare bermerkuri atau bahan berbahaya akhirnya dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar)  ke Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar), Rabu (19/2/2025).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi.

“Jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa, yaitu terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa (25/02/2025) dan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila pada hari Rabu (26/02/2025) di Pengadilan Negeri Makassar," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, Rabu, (19/02/2025).

Diketahui ketiga tersangka yang dilimpahkan ke PN Makassar yakni pertama, Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai yang merupakan pemilik atau owner kosmetik brand Ratu Glow dan Raja Glow. Kedua,  Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo yang merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing dan ketiga, Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.

Ketiga tersangka merupakan hasil ungkap Polda Sulsel pada akhir tahun 2024 lalu setelah produk skincare yang dijual terbukti mengandung merkuri berdasarkan hasil uji BPOM.

 

Editor : Thamrin Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network