27 Pelaku Teror Busur Selama Ramadan Ditangkap di Makassar, Korbannya Termasuk Anggota Polri

Nur
Polrestabes Makassar rilis pelaku kejahatan awal Ramadan. (Foto: Leo Muhammad Nur).

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Memasuki awal Ramadan, aksi kejahatan jalanan seperti teror pembusuran dan penganiayaan meningkat membuat Polrestabes  Makassar bertindak tegas. .

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan terkait kejadian 10 hari awal ramadhan,meliputi pembusuran, penganiayaan hingga membawa parang. Pihaknya meringkus 27 pelaku. 14 orang diantaranya dewasa dan 13 masih dibawah umur.

“kita mendeteksi ada 27 orang pelaku, delapan orang  korban, salah satunya anggota Polisi. Ada juga warga sipil. Ini terjadi di sekitar kota Makassar, mulai dari Kecamatan Makassar, Mamajang, Bontoala, Manggala, Biringkanaya, dan Rappocini, “kata Kombes Pol Arya, dalam rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Rabu (12/3/2025) sore.

Lebih lanjut, Kombes Pol Arya menyebut tidak ada motif khusus dari para pelaku dalam beraksi.

“Motifnya, pada bulan puasa ini mereka kumpul-kumpul terus sebenarnya iseng-iseng, ketemu kelompok pemuda yang berpapasan. Tanpa ada masalah apapun, ada perasaan tidak suka, lalu melakukan pembusuran”, Lanjutnya.

“Yang korban anggota polisi, (juga) karena papasan di jalan, lalu merasa ada ego lebih tinggi”, Tuturnya.

Dari rentetan aksi para pelaku, Kombes Arya menyebut hanya satu yang memiliki masalh pribadi yang akhirnya melakukan penyerangan.“Satu saja yang dendam terhadap korban, masalah perempuan, mereka suka kepada perempuan yang sama lalu terjadi pembusuran. Kejadiannya di Biringkanaya”, Jelasnya.

Akibat aksi para pelaku, pihak kepolisian menyebut banyak masyarakat menjadi korbannya. Waktu beraksi para pelaku juga disebut tidak menentu.

Kombes Arya Pernada merinci status para pelaku mulai dari pelajar, putus sekolah, pengangguran. Kendati demikian, pihaknya menegaskan tidak mentolerir aksi kejahatan yang dilakukan pelaku, sekalipun masih dibawa umur.

“Gak ada yang kita bebaskan. Kalau anak di bawah umur kan dikurangi sepertiga, UU Perlindungan Anak. Tapi tetap kita proses. Nanti kita lihat dari Kejaksaan tuntutannya berapa, vonisnya di Pengadilan berapa”, pungkasnya.

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti  meliputi busur, ketapel, parang, batu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun, karena mengakibatkan korban luka berat.

“Kita juga gunakan UU darurat, karena membawa senjata tajam ancaman hukumannya 15 tahun, “tutupnya.

 

Editor : Leo Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network