Tambahkan Rukun Islam Jadi 11, Perempuan Pimpinan Aliran Sesat di Maros Dicokok Polisi

Wahyu Ruslan
Aparat kepolisian dengan sigap melakukan penjemputan paksa terhadap seorang wanita lansia berusia 59 tahun, yang diduga sebagai pemimpin aliran sesat. Foto: Wahyu Ruslan

MAROS, iNewsCelebes.id -  Aparat kepolisian dengan sigap melakukan penjemputan paksa terhadap seorang wanita lansia berusia 59 tahun, yang diduga sebagai pemimpin aliran sesat Pangissengana Tarekat Ana Loloa.

Bersama empat orang pengikutnya, wanita yang dikenal dengan sebutan Petta Bau ini diamankan dari sebuah pondok terpencil di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang menjadi pusat penyebaran ajaran kontroversialnya.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang mistis, termasuk keris dan aksesoris yang diklaim sebagai benda pusaka, menambah kesan misterius dan mencurigakan dari kasus ini.

Suasana mencekam menyelimuti Dusun Bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ketika tim gabungan dari Satreskrim Polres Maros dan Polsek Tompobulu bergerak cepat.

Petta Bau, wanita lansia yang menjadi sorotan utama, tak berkutik saat digelandang keluar dari pondok yang selama ini menjadi saksi bisu penyebaran ajarannya. Bersama empat orang lainnya, ia dibawa menuju ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Maros, meninggalkan jejak tanya besar di benak warga sekitar.

Penggeledahan pondok tak hanya mengamankan lima orang tersebut, namun juga mengungkap sederet barang bukti yang mencengangkan. Keris, badik, dokumen-dokumen misterius, pakaian ritual, hingga spanduk struktur organisasi aliran sesat turut disita, semakin memperkuat dugaan praktik menyimpang yang dilakukan kelompok ini.

Terungkap bahwa Pangissengana Tarekat Ana Loloa telah lama dicap sebagai aliran sesat melalui fatwa MUI Kabupaten Maros. Ajaran mereka yang dianggap menyimpang, seperti menambah rukun iman menjadi 11 dan meyakini ibadah haji sah dilakukan di puncak Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS, mengungkapkan bahwa Petta Bau dan para pengikutnya sempat menghilang setelah fatwa sesat dikeluarkan. Namun, keresahan warga atas kembalinya kelompok ini memaksa pihak kepolisian untuk bertindak tegas.

Hingga kini, Petta Bau dan keempat orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Maros. Status hukum mereka akan ditentukan setelah penyidik Satreskrim Polres Maros merampungkan penyelidikan secara menyeluruh, membuka tabir misteri di balik aliran sesat yang meresahkan ini.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network