31 Adegan Warnai Rekonstruksi Wanita Hamil Dibunuh Pacar 79 Tusukan di Gowa

LeoMN
Pelaku JB (23) memperagakan adegan dalam rekonstruksi di Polres Gowa. (Foto: Ist)

GOWA, iNewsCelebes.id - Usai disorot keluarga korban lantaran penyidikan lamban. Satreskrim Polres Gowa akhirnya melakukan rekonstruksi kasus kematian wanita hamil PI (21) yang dibunuh oleh pacarnya sendiri JB (23) dengan 79 tusukan.

Rekonstruksi ini berlangsung di Aula Mapolres Gowa yang dengan disaksikan keluarga korban bersama kuasa hukumnya.   

Peragakan 31 Adegan

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum, FKA law firm, Keisha Amanda mengatakan, pelaku memperagakan sebanyak 31 adegan dalam rekontruksi tersebut.  Ia menilai, aksi pelaku sudah tersusun rapi dan sangat kental dengan pembunuhan berencana.

"Acuannya pelaku menuju Gowa dengan membawa badik dalam sadel motornya, berarti itu sudah ada niat jahat pelaku untuk menghabisi korban”, Ujar, Keisha di Polres Gowa. Kamis, (10/04/2025).

Keisha melanjutkan, badik yang digunakan pelaku menghabisi korban juga berhasil ditemukan penyidik setelah pelaku membuang barang bukti tersebut di Kabupaten Takalar.


Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum, FKA law firm, Keisha Amanda. (Foto: Ist)
 

 

“Badik itu juga yang ditemukan oleh penyidik yang dipakai pelaku untuk menghabisi korban sehingga unsur pembunuhan berencana itu terpenuhi," lanjutnya.

Dalam rekonstruksi, Keisha menyebut pelaku bahkan terbukti melakukan penusukan berulang kali hingga korban merenggang nyawa.

“saat rekontruksi, beberapa adegan bahkan pelaku melakukan tusukan dengan membabi buta, dibagian dada hingga ke bagian paha korban sebelum membuang barang bukti badik di Takalar pada adengan 31”. jelasnya.

Orang tua korban tuntut hukuman mati

Sementara itu, orang tua korban yang ikut menyaksikan rekonstruksi meminta pelaku pembunuhan dihukum mati.

"Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti ini. Saya berharap pelaku di hukum mati," ujar, Astar Dg Lempo, orang tua korban wanita hamil PI (21).

Astar menyebut jika perbuatan pelaku sangat keji, karena nekad membunuh korban yang tengah mengandung, bahkan lebih tragisnya lagi terdapat 79 tusukan.

"Dia membunuh anak dan cucu saya. Dia harus dihukum mati," tegasnya.

Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bakhtiar mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan pemeriksaan tersangka dan hasil autopsi serta rekonstruksi. Pihaknya kukuh menetapkan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 dan  subsider 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

“kita tetapkan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 dan  subsider 338”, ujar, AKP Bakhtiar usai rekontruksi.

Bahktiar menilai, penerapan pasal itu karena sesuai rekomendasi perkara dan fakta yang ditemukan di TKP.

"Kita sudah rangkai, dari fakta, alat bukti dalam perkara ini. Nanti kita akan buka semua di pengadilan. Kita terapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini,"pungkasnya

Sebelumnya, PI ditemukan tewas tergeletak di pinggir sawah di Kecamatan Pallangga, Gowa, Selasa (21/1) pagi. PI tewas setelah ditikam pacarnya sendiri inisial JB secara sadis dengan total 79 tusukan.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network