LUWU TIMUR, iNewsCelebes.id - Seorang Ayah di Luwu Timur tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawa umur. Aksi bejat pelaku dilakukan saat ibu kandung korban tidak berada di rumah.
“Iya (dia melakukan) saat dirumah hanya dia dan anak-anak,” kata Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik. Kamis (17/04).
Peristiwa tersebut bermula pada Senin (07/04) kemarin, dirumah korban dan ayah tirinya tinggal di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian salah satu korban menceritakan aksi cabul pelaku kepada tantenya, korban mengaku dipaksa melakukan hal tak pantas tersebut agar diizinkan menggunakan handphone.
Mendengar saudaranya telah di rudapksa oleh ayah tirinya, diapun juga mengaku bahwa dirinya juga menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Sehingga, tantenya pun langsung melaporkan kasus tersebut kepihak kepolisian bahwa dua keponakannya yang berusia 14 dan sembilan tahun telah menjadi korban aksi bejat ayah tirinya.
“Dia tanggal bersama orang tuanya tapi dia mengadu sama tante nya jadi yang melapor adalah tante nya karena ibunya terpukul sekali,” ujarnya.
Taufik mengatakan pelaku berinisial HM (29) telah berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (15/04) sekitar pukul 01.00 WITA, setelah kabur dan menjadi buronan pihak kepolisian beberapa hari.
“Setelah dilakukan pengejaran intensif, HM akhirnya berhasil dibekuk dipersembunyiannya. Di hadapan penyidik, HM tak mampu mengelak. Ia mengakui perbuatan kejinya,” kata Taufik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah mencabuli kedua anak tirinya. Bahkan melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
"Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Luwu Timur,” punkasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait