MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK dan SM ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap karyawan wanita berinisial K (22) di Kota Makassar. Korban dipaksa berhubungan badan dengan suami pelaku atas perintah istrinya, sementara aksi tersebut direkam.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana mengatakan kasus penganiayaan dan kekerasan seksual dilakukan SK dan SM terhadap terjadi di Perumahan Pesona Barombong Indah Asoka, Kecamatan Tamalate, Jumat (2/1).
"Jadi kronologis singkatnya kurang lebihnya bahwa, si istri menduga bahwa si suami ada hubungan dengan karyawannya," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1).
Atas kecurigaan tersebut, tersangka SM memaksa korban masuk ke kamar bersama suaminya. Saat masuk ke kamar, korban dipaksa membuka pakaiannya dan berhubungan badan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
