Wiraswasta di Gowa Dianiaya saat Tagih Utang, Pelaku Ditangkap

Nirwan
Pelaku penganiayaan terhadap wiraswasta di Gowa ditangkap Polisi. Jum,at (02/04) Foto: Nirwan

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengejar korban ke luar rumah sambil membawa balok kayu. Kemudian memukul kepala korban hingga menimbulkan luka meski mengenakan helm.

Tak puas, pelaku kembali menganiaya korban dengan tangan kosong dan memukul wajah yang mengenai mata kiri korban. Aksi kekerasan tersebut akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

Merasa dirugikan dan mengalami luka, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa. Berdasarkan laporan itu, Unit Resmob Gowa langsung bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Gowa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network