GOWA, iNewsCelebes.id– Seorang pria berinisial M (22) ditangkap Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa di Perumahan Tambora Land, Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi selatan. Jum’at, (02/04/2025).
Pelaku M, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial F (22), saat berada di kediaman korban, Desa Bontoala, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa. Rabu, (30/04/2025) lalu.
Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujar, Ipda Alfian.
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan bahwa kekerasan bermula saat pelaku menyampaikan niatnya untuk menceraikan korban. Namun tidak terima dengan keputusan tersebut karena sedang mengandung satu bulan, korban menegur pelaku.
“respons pelaku justru agresif. Ia mengeluarkan kalimat kasar, berusaha keluar dari rumah, dan mendorong korban hingga terjatuh”, Kasat Reskrim) Polres Gowa, AKP Bahtiar kepada awak media. Wartawan, Jumat, (02/04/2025) siang.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait