“Ketika korban berdiri, pelaku membenturkan kepalanya ke bibir korban, lalu memukul bagian belakang kepala dan mulut korban dengan tangan terkepal,” jelasnya.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka robek dan bengkak pada bibir, serta rasa sakit di leher bagian belakang. Merasa tidak terima, korban melaporkan tindakan pelaku ke Polres Gowa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 44, dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Muhammad Nur