Viral! Komika Jadi Korban Kekerasan Seksual PNS-Guru Ngaji di Makassar, Pelaku Ditangkap

LeoMN
Komika Jadi Korban Kekerasan Seksual PNS-Guru Ngaji di Makassar. Pelaku akhirnya ditangkap. (Foto: LeoMN)

Modus: Uji Akil Baligh, Dipaksa Masturbasi

Aksi keji pelaku dilakukan dengan dalih ingin mengetahui apakah santri sudah memasuki masa akil baligh. Dengan alasan tersebut, para korban dipaksa untuk melakukan masturbasi di bawah pengawasan pelaku. Untuk menjaga rahasia perbuatannya, pelaku memaksa para korban untuk bersumpah di atas Al-Qur’an agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun, termasuk orang tua mereka.

“Para korban didoktrin dan disumpah pakai Al-Quran supaya tidak membocorkan,” tuturnya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun  penjara.

Polisi mengimbau kepada para santri yang merasa jadi korban, agar segera melapor agar kasusnya segera ditindaklanjuti.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network