Sindikat Perjokian UTBK-SNBT di Unhas Terbongkar, 6 Pelaku Diterungku

LeoMN
Polrestabes Makassar bersama Unhas bongkar sindikat kecurangan SNPMB pada UTBK 2025. (Foto/LeoMN).

Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini, karena khawatir ada calon mahasiswa lain yang menggunakan aplikasi ilegal ini. Polisi juga menemukan adanya gerakan terorganisir di antara pelaku, yang saling mengenal dan bekerja sama untuk melakukan kecurangan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat 2 Jo pasal 32 ayat 2 atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 30 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network