Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini, karena khawatir ada calon mahasiswa lain yang menggunakan aplikasi ilegal ini. Polisi juga menemukan adanya gerakan terorganisir di antara pelaku, yang saling mengenal dan bekerja sama untuk melakukan kecurangan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat 2 Jo pasal 32 ayat 2 atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 30 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait