Mahasiswi Kedokteran Unhas Tersangka Perjokian UTBK, Peraih Olimpiade Sains Nasional dan Terancam DO
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, penyelidikan awal bermula dari laporan Wakil Dekan Unhas yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan menyerupai aksi peretasan di lingkungan kampus saat penerimaan mahasiswa berlangsung.
"Jadi ini diawali dari kecurigaan Wakil Dekan dengan adanya aktivitas hacker yang ada di Unhas ketika penerimaan mahasiswa berlangsung," katanya saat konferensi pers.
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polrestabes Makassar, yang langsung melakukan penelusuran terhadap sistem komputer yang digunakan dalam proses ujian.
"Lalu ini dilaporkan kepada kami dari pihak polrestabes san kami melihat ada aktivitas di dalam komputer yang digunakan oleh calon mahasiswa yang akan masuk," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan forensik digital, terungkap bahwa komputer peserta telah disusupi aplikasi ilegal yang dipasang oleh oknum dari dalam kampus.
"Ternyata telah disusupi aplikasi yang dilakukan oleh orang dalam dari Unhas," ungkap Kapolrestabes
Pihak kepolisian pun melakukan pengembangan dan akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dari jaringan joki ini.
"Atas tindakan itu sudah kami selidiki dan akhirnya menangkap 6 orang tersangka, mulai dari yang memasukkan ke aplikasi, mengerjakan, dan penghubungnya," tuturnya.
"Ini ada 6 orang tersangka yang sudah kami tangkap dan sudah sidik, sudah kami tahan juga," bebernya.
Para tersangka kini menghadapi proses hukum dengan sangkaan melanggar UU ITE, dengan ancaman pidana yang tidak ringan.
"Ini dikenakan UU ITE pasal 48 ayat 2 dan junto pasal 32 ayat 2 atau pasal 46 ayat 1 dan 2 junto pasal 30 undang undang nomor 11 tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutupnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait