Empat Pelajar SMP di Makassar Nekat Curi Motor, Dibekuk Polisi di Maros

LeoMN
Ilustrasi Pencurian Motor. (Foto: dok iNews.id)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Aksi nekat dilakukan empat remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar. Mereka diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala setelah terbukti mencuri sebuah sepeda motor milik seorang karyawan toko.

Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan AMD Borong Jambu, Pasar Jangkok, Kelurahan Manggala, pada Senin malam (3/5/2025). Namun, keempat pelaku berhasil dibekuk di wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros, seminggu kemudian, tepatnya pada Senin (12/5/2025).

Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To'Longan, dalam keterangannya pada Kamis (15/5/2025), menjelaskan bahwa Unit Resmob Polsek Manggala langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Melalui proses penyelidikan intensif, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

“Keempat pelaku sudah diamankan. Mereka masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian ini,” ujar Kompol Semuel.

Dua dari empat remaja tersebut, berinisial AF (16) dan DS (16), diketahui sebagai eksekutor utama. Keduanya mencuri motor jenis Yamaha Mio M3 berwarna merah yang saat itu sedang terparkir di depan toko milik korban. Motor tersebut dicuri dengan cara didorong secara diam-diam.

Sementara dua rekan lainnya, yakni MG (15) dan NA (17), berperan membantu membongkar motor hasil curian tersebut. Mereka kemudian menjual onderdil motor secara terpisah untuk menghindari pelacakan.

“Motor curian itu dibongkar di rumah MG wilayah Kelurahan Manggala, lalu onderdilnya dijual terpisah. Beberapa barang bukti masih kami buru,” kata Semuel dalam keterangan tertulis, Kamis (15/05).

Dalam pengembangan kasus ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan dua unit sepeda motor, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian yang menunjukkan aksi pencurian dilakukan oleh para pelaku.

“Rekaman CCTV menjadi salah satu bukti kuat. Selain itu, dua unit motor juga berhasil kami amankan sebagai bagian dari hasil kejahatan,” tambah Semuel.

Keempat pelaku kini ditahan di Mapolsek Manggala dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Meski masih di bawah umur, Semuel menegaskan bahwa mereka tetap dapat dijerat pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kompol Semuel mengungkapkan, keempat remaja tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

“Mereka dijerat Pasal 363 karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Namun karena mereka masih di bawah umur, proses hukum akan mengikuti sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network