Suriati, ibu korban, dan Plh Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Irham juga memberikan keterangan terkait kasus ini.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Gowa dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan. Namun, karena masih di bawah umur, masa penahanan akan dikurangi separuh.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
