Viral di Medsos, Tiga Remaja Keroyok Korban di Depan Rumah Lantaran Sakit Hati, Kondisinya Begini

Bugma
Tiga remaja di bawah umur berinisial R-F (15), A-A (16), dan W-T (16) ditangkap polisi setelah mengeroyok Muhammad Rifqi (19) di depan rumahnya. Foto: Tangkapan Layar

Suriati, ibu korban, dan Plh Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Irham juga memberikan keterangan terkait kasus ini.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Gowa dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan. Namun, karena masih di bawah umur, masa penahanan akan dikurangi separuh.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network