Viral! Penyerangan Brutal Hingga Tawuran di Makassar, 24 Geng Motor Ditangkap

LeoMN
Polisi mengamankan kawanan geng motor di Makassar. (Foto: Humas)

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi penangkapan ini, di antaranya: 1 unit mobil Toyota Calya, 2 bilah samurai, Beberapa anak panah busur, 2 buah ketapel, 7 unit telepon genggam, 7 unit sepeda motor.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atas kepemilikan senjata tajam secara ilegal.

“Kami akan terus lakukan patroli dan penindakan tegas terhadap geng motor dan kelompok kriminal jalanan lainnya. Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan di Makassar,” tegas Arya.
 



Editor : Leo Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network