Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi penangkapan ini, di antaranya: 1 unit mobil Toyota Calya, 2 bilah samurai, Beberapa anak panah busur, 2 buah ketapel, 7 unit telepon genggam, 7 unit sepeda motor.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atas kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
“Kami akan terus lakukan patroli dan penindakan tegas terhadap geng motor dan kelompok kriminal jalanan lainnya. Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan di Makassar,” tegas Arya.
Editor : Leo Muhammad Nur
Artikel Terkait