Pengukuran Lahan di Gowa Ricuh, Warga Teriak “Mafia Tanah, Salah Objek”

Nirwan
Warga Kelurahan Tompobalang menolak proses pengukuran tanah oleh PN Sungguminasa. (Foto: Nirwan)

GOWA, iNewsCelebes.id - Proses pengukuran lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa di Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (4/6/2025), berujung ricuh. Warga setempat menolak keras pengukuran yang dinilai menyasar lahan yang salah dan bukan bagian dari objek sengketa.

Kericuhan terjadi saat tim dari PN Sungguminasa bersama pihak pemohon hendak melakukan konstatering atau pencocokan data lokasi. Warga langsung mengamuk dan meneriakkan protes keras.

"Mafia tanah, perampok! Ini bukan objek sengketa! Salah objek!” teriak salah satu warga dengan nada tinggi.

Kuasa hukum warga Tompobalang, Dr. Kurniawan, menyebut langkah pemohon sangat keliru. Ia menegaskan bahwa lahan yang diukur justru milik warga yang tidak terlibat dalam sengketa.

“Tanah yang mereka ukur tidak sesuai amar putusan. Bahkan, lahan milik negara seperti tanah pompengan pun ikut diukur. Ini pelanggaran serius,” ujar Kurniawan.

Menurut Kurniawan, sesuai putusan pengadilan, objek sengketa seharusnya berada di seberang Sungai Jeneberang dan mencakup sekitar 1,8 hektare. Namun, di lapangan pengukuran justru mencapai hampir 4 hektare.

“Ini keliru total. Bahkan Panitera mengaku tidak tahu pasti luas lahan yang sudah dan akan diukur. Mereka malah menyuruh pemohon menunjuk objek sendiri! Ini jelas menyalahi prosedur,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemohon, Sangkala Daeng Ngerang bin Tjangnge, telah meninggal dunia. Kini proses dilakukan oleh ahli warisnya, yang menurutnya tidak membawa dokumen pendukung memadai.

Merasa dirugikan, warga tak tinggal diam. Kurniawan menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum dan membawa kasus ini ke berbagai institusi negara. 

"Kami akan ajukan perlawanan hukum, meminta perlindungan ke Polda, DPR RI, DPRD Gowa, Ketua PN Makassar, bahkan Komnas HAM,” katanya.

Menanggapi protes warga, Panitera PN Sungguminasa, Sulaiman, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut hanya konstatering, bukan eksekusi.

“Ini peninjauan ulang objek sengketa, karena perkara ini sudah berlangsung sejak tahun 2000. Kami hanya mencocokkan lokasi sesuai putusan yang telah inkrah,” jelasnya.

Ia mengakui adanya penolakan warga di awal, namun menyebut hal itu hanya karena kesalahpahaman. Setelah diberikan penjelasan, proses pengukuran kembali dilanjutkan.

Terkait tudingan bahwa objek yang diukur salah, Sulaiman menyatakan sebagian tanah yang diprotes memang tidak ikut diukur setelah dikonfirmasi bukan bagian dari objek sengketa.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network