Sertifikat Tanah Terbit Sebelum 1997? Menteri ATR Nusron Minta Didaftarkan Ulang

LeoMN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid. Foto: Pemprov Sulsel

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid meminta masyarakat mendaftar ulang sertifikat tanah yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997.

Hal ini imbas dari adanya kasus penyerobotan lahan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melalui PT Hadji Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Kota Makassar.

"Tanah Pak JK itu kan sertifikat terbit tahun 1996. Tadi saya katakan kepada teman-teman untuk segera pemutakhiran, isunya itu isu tumpang tindih," ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025).

PT Hadji Kalla sendiri mengantongi bukti kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare sejak tahun 1996. Sementara di atas bidang tanah yang sama, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) mengantongi bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan BPN tahun 2002.

"Dengan adanya kasus Pak JK ini menjadi momentum, kepada masyarakat yang punya sertifikat yang terbit tahun 1997 sampai 1961 untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan, jangan sampai tumpang tindih jangan sampai diserobot orang," lanjutnya.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network