MAMUJU, iNewsCelebes.id - Polisi menggalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ribuan butir obat keras di Kabupaten Mamuju, Sulawesi selatan. Rabu,(11/06/2025). Pengungkapan tersebut dilakukan dari tangan dua tersangka berinisial AM (35) dan ML (30).
Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Alvin Sinulingga mengatakan tersangka pertama, AM ditangkap saat mengedarkan narkoba di Terminal Simbuang Mamuju.
"Terhadap tersangka AM, petugas menemukan lima saset besar berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 250 gram," kata AKP Jean Alvin Sinulingga dalam rilisnya di Mapolres Mamuju. Rabu, (11/06/2025).
Narkoba tersebut dikatakan didapatkan di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dari DPO yang tengah dalam pengejaran kepolisian.
Lanjut Alvin, tersangka kedua berinisial ML ditangkap saat hendak mengambil ribuan butir obat keras jenis boje di tempat perwakilan jasa pengiriman barang.
"Dari tangan ML, diamankan 3.000 butir obat keras (boje) yang ditemukan di salah satu tempat jasa pengiriman paket," jelasnya.
Barang bukti milik ML tersebut diketahui berasal dari Tangerang, Banten, dan kuat dugaan akan diedarkan di wilayah Mamuju.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan untuk penyalahgunaan obat keras tanpa izin resmi.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait