Akibat benturan keras tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Unit Lalu Lintas Polsek Tinambung yang tiba di tempat kejadian langsung melakukan pengamanan, mengatur arus lalu lintas, serta mengevakuasi kendaraan yang terlibat. Kerugian materiil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Kedua kendaraan, yakni sepeda motor Honda Beat dan mobil Toyota Alphard, telah diamankan di Mapolsek Tinambung untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi dan masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.
Artikel ini telah tayang di iNews Polman
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait