GOWA, iNewsCelebes.id - Seorang remaja berinisial MR (16) diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa setelah diduga mencuri lima batang besi pondasi cakar ayam milik warga.
MR ditangkap di Jalan Veteran Bakung, Kelurahan Samata pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 04.00 WITA.
"Pelaku mengambil lima buah besi cakar ayam yang disimpan di depan rumah salah satu saksi tanpa seizin pemilik. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta," ujar. Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA M. Iskandar. Minggu (15/6/2025).
Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti satu buah tang kakak tua yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
"Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjual besi hasil curian kepada seseorang berinisial I," jelasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait