Remaja di Gowa Curi Besi Cakar Ayam Lalu Dijual Rp5 Juta, Diciduk Polisi

Nirwan
Polisi tangkap Remaja 16 Tahun di Gowa. (Foto: Nirwan)

Sebelumnya, aksi pencurian ini dilaporkan oleh korban berinisial R (36) pada 2 Juni 2025, warga Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa setelah kehilangan 5 besi pondasi cakar ayam bangunan sehari sebelumnya 1 Juni 2025. 

Saat ini, MR telah ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network