Sebelumnya, aksi pencurian ini dilaporkan oleh korban berinisial R (36) pada 2 Juni 2025, warga Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa setelah kehilangan 5 besi pondasi cakar ayam bangunan sehari sebelumnya 1 Juni 2025.
Saat ini, MR telah ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Muhammad Nur
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
