Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, antara lain: Satu jeriken kuning (5 liter) berisi butiran pupuk putih yang telah diracik, Dua jeriken putih (2 liter) berisi bahan serupa, Empat detonator siap pakai, Satu jeriken besar sebagai tempat penyimpanan bahan, Satu botol air mineral berisi racikan bahan peledak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya.
Polres Pangkep mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian laut dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak ekosistem laut.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait