Polisi kemudian berkoordinasi dengan ketua RT setempat yang ternyata adalah paman pelaku sendiri. Dari hasil pemeriksaan dan bantuan ketua RT, polisi berhasil mengidentifikasi rumah sebenarnya milik TJ di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
"Jadi memang pengungkapan ini penuh dengan sandiwara yang dilakukan oleh tersangka. Setelah sampai di rumahnya, dia mengaku bahwa tiga hari tidak ke sana," tuturnya.
Pihak kepolisian yang melakukan pengembangan dikatakan tetap melanjutkan penggeledahan hingga mendapatkan barang mencurigakan di sudut rumah pelaku, terdapat tumpukan karun yang berisi pakaian bekas.
"Setelah kami bongkar, ternyata di bawah karun itu, ada bungkusan warna hitam yang disimpan dan kami buka dengan disaksikan oleh Pak RT dan tetangganya, ternyata isinya adalah diduga sabu dan setelah kita timbang, kurang lebih berat brutonya adalah 504 gram," jelasnya
Selain TJ, polisi juga menangkap seorang pria lainnya berinisial WD alias Wandi, yang diduga sebagai pengguna. WD lebih dahulu diamankan sebelum penangkapan TJ dilakukan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita puluhan ball kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu siap edar. Barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, TJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara proses hukum terhadap WD masih dalam pendalaman terkait statusnya sebagai pengguna.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait