Berkelit Tinggal di Kandang Ayam, Pengedar Narkoba di Pinrang Tertangkap Sembunyikan 504 Gram Sabu

Erwin Eka Pratama
Penyidik Satres Narkoba Polres Pinrang melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Foto: Erwin Eka Pratama

Polisi kemudian berkoordinasi dengan ketua RT setempat yang ternyata adalah paman pelaku sendiri. Dari hasil pemeriksaan dan bantuan ketua RT, polisi berhasil mengidentifikasi rumah sebenarnya milik TJ di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

"Jadi memang pengungkapan ini penuh dengan sandiwara yang dilakukan oleh tersangka. Setelah sampai di rumahnya, dia mengaku bahwa tiga hari tidak ke sana," tuturnya.

Pihak kepolisian yang melakukan pengembangan dikatakan tetap melanjutkan penggeledahan hingga mendapatkan barang mencurigakan di sudut rumah pelaku, terdapat  tumpukan karun yang berisi pakaian bekas.

"Setelah kami bongkar, ternyata di bawah karun itu, ada bungkusan warna hitam yang disimpan dan kami buka dengan disaksikan oleh Pak RT dan tetangganya, ternyata isinya adalah diduga sabu dan setelah kita timbang, kurang lebih berat brutonya adalah 504 gram," jelasnya

Selain TJ, polisi juga menangkap seorang pria lainnya berinisial WD alias Wandi, yang diduga sebagai pengguna. WD lebih dahulu diamankan sebelum penangkapan TJ dilakukan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita puluhan ball kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu siap edar. Barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, TJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara proses hukum terhadap WD masih dalam pendalaman terkait statusnya sebagai pengguna.

 

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network