PINRANG, iNewsCelebes.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, menangkap dua pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satu pelaku, berinisial TJ alias Tejo, diketahui merupakan pengedar dan sempat mengelabui petugas dengan mengaku tinggal di kandang ayam.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur mengatakan, pelaku awalnya berusaha menghindari penggeledahan dengan mengaku tinggal di kandang ayam. Akan tetapi pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan, termasuk pesan singkat yang masuk di ponsel miliknya menunjukkan ada transaksi narkoba.
“Sebenarnya pada awalnya tersangka berbelit-belit jawabannya. Dia mengatakan bahwa dia hanya tinggal di kandang ayam, karena pada saat itu kami menemukan beberapa WA (Whatsapp) yang mencurigakan di handphone miliknya," ujar Iptu Mangopo Mansyur kepada wartawan. Selasa, (01/07/2025).
Polisi kemudian berkoordinasi dengan ketua RT setempat yang ternyata adalah paman pelaku sendiri. Dari hasil pemeriksaan dan bantuan ketua RT, polisi berhasil mengidentifikasi rumah sebenarnya milik TJ di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
"Jadi memang pengungkapan ini penuh dengan sandiwara yang dilakukan oleh tersangka. Setelah sampai di rumahnya, dia mengaku bahwa tiga hari tidak ke sana," tuturnya.
Pihak kepolisian yang melakukan pengembangan dikatakan tetap melanjutkan penggeledahan hingga mendapatkan barang mencurigakan di sudut rumah pelaku, terdapat tumpukan karun yang berisi pakaian bekas.
"Setelah kami bongkar, ternyata di bawah karun itu, ada bungkusan warna hitam yang disimpan dan kami buka dengan disaksikan oleh Pak RT dan tetangganya, ternyata isinya adalah diduga sabu dan setelah kita timbang, kurang lebih berat brutonya adalah 504 gram," jelasnya
Selain TJ, polisi juga menangkap seorang pria lainnya berinisial WD alias Wandi, yang diduga sebagai pengguna. WD lebih dahulu diamankan sebelum penangkapan TJ dilakukan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita puluhan ball kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu siap edar. Barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, TJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara proses hukum terhadap WD masih dalam pendalaman terkait statusnya sebagai pengguna.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait